Share

Archive for Juli 2013

Mencabut USB sebelum dieject dapat menghilangkan data?

Reporter : Yoga Tri Priyanto
Kamis, 25 Juli 2013 18:48:00
USB Eject. © Raw-file-system.com
32
Sudah banyak mitos yang beredar mengenai penggunaan USB flashdisk di masyarakat. Bahkan, di antaranya sudah salah kaprah dan sama sekali tidak benar.

Salah satu yang paling sering dilakukan bahkan oleh Anda sekalipun, adalah mencabut USB Flashdisk dari laptop atau PC dengan cara dieject terlebih dahulu. Apabila tidak dilakukan, maka Flashdisk Anda akan cepat rusak dan data Anda bisa hilang. Benarkah hal itu dapat terjadi?

Seperti yang dikutip dari LifeHacker (30/11), mencabut USB Flashdisk sebelum dieject tidak akan dapat membuat data Anda hilang, jika semua proses yang berhubungan dengan flashdisk telah selesai.

Artinya, eject atau proses 'Safely Removing the Hardware' bertujuan agar tidak ada lagi proses baca tulis ke USB Flashdisk, sehingga Anda akan dimintai konfirmasi melalui option tersebut agar data yang Anda miliki tetap terjaga.

Dengan adanya penjelasan tersebut maka mitos yang beredar seputar proses eject pada USB Flashdisk tidak bisa dibenarkan, namun juga tidak bisa disalahkan. Pada dasarnya, Anda harus memastikan bahwa semua proses yang berhubungan dengan USB Flashdisk Anda telah selesai sebelum Anda melepasnya dari perangkat komputer atau laptop.
Full View

1. Baik Bagi Kesehatan Jantung & Pembuluh Darah

Sakit jantung tidak dipungkiri lagi merupakan salah satu penyakit yang paling ditakuti oleh kebanyakan orang didunia, apalagi di Indonesia dengan jumlah perokok terus makin meningkat tiap tahunnya penyakit jantung adalah ancaman nyata. Untungnya,  berpuasa memiliki dampak yang sangat baik bagi jantung, ketika berpuasa, tubuh kita ternyata melakukan peningkatan HDL dan penurunan LDL yang menurut penelitian “chronobiological” ternyata hal tersebut merupakan hal yang sehat bagi jantung dan pembuluh darah.

2. Psikologi Yang Tenang Cegah Penyakit Kronis

Selain menahan lapar dan haus, puasa juga mengharuskan kita menahan amarah. Hal ini membuat keadaan psikologis seseorang menjadi lebih tenang dan secara ilmiah akan menurunkan kadar adrenalin dalam tubuh. Minimnya adrenalin akan memberikan efek baik pada tubuh seperti: mencegah pembentukan kolesterol dan kontraksi empedu yang lebih baik dimana hal ini dapat mengurangi resiko penyakit pembuluh darah, jantung dan otak seperti jantung koroner, stroke dan lainnya.

3. Pola Pikir yang Lebih Tajam & Kreatif

Puasa membuat pikiran menjadi lebih tenang dan juga melambat, uniknya menurut penelitian ternyata pikiran yang melambat ini membuatnya justru bekerja lebih tajam. Selain itu ditinjau dari segi insting, masalah rasa lapar adalah masalah kelanjutan hidup sehingga wajar jika rasa lapar memaksa kita untuk berpikiran lebih tajam dan kreatif.
Hal ini juga dibuktikan dengan suatu kasus pada sekelompok mahasiswa di University of Chicago yang diminta berpuasa selama tujuh hari. Selama masa itu, terbukti bahwa kewaspadaan mental mereka meningkat dan progres mereka dalam berbagai penugasan kampus mendapat nilai “REMARKABLE.”

4. Performa Seksual Meningkat Pesat

Sebuah penelitian yang membahas tentang hubungan puasa dengan kadar hormon kejantanan (testoteron), perangsang kantung (FSH) dan lemotin (LH) membuktikan, bahwa puasa memang benar menurunkan nafsu seksual dan menurunkan hormon testoteron. Namun ini bersifat sementara, Bahkan setelah beberapa hari siklus puasa dijalankan justru produksi hormon testosteron dan performa seksual justru meningkat pesat.

5. Mengurangi Kegemukan

secara ilmiah berpuasa juga berdampak pada penurunan berat badan. Dengan berpuasa usus-usus dalam tubuh akan lebih bersih dari sisa-sisa endapan makanan, Endapan makanan inilah yang bila kelebihan akan menjadi lemak diperut. Selain itu berpuasa juga memperbaiki sistem pencernaan kita, sehingga sirkulasi makanan dan buang air menjadi lebih lancar.

6. Pencegah & Penyembuh Penyakit Mental

Otak kita didalamnya memiliki fungsi pembersih dan penyehat otak dengan bantuan sel yang disebut dengan “neuroglial cells”. Saat berpuasa, sel-sel neuron yang mati atau sakit, akan “dimakan” oleh sel-sel neuroglial ini, dimana hal ini akan berdampak pula pada mental seseorang. bahkan, seorang ilmuwan di bidang kejiwaan yang bernama Dr. Ehret menyatakan bahwa: “Beberapa hari berpuasa akan memberikan dampak pada kesehatan fisik dan lebih lanjut untuk mendapatkan kesehatan mental, seseorang harus menjalani puasa lebih dari 21 hari.

7. Kekebalan Tubuh Yang Meningkat

Bukannya lemas sehingga menjadi gampang sakit, ternyata puasa justru meningkatkan kekebalan tubuh. Hal ini didukung oleh penelitian yang bahkan sudah umum, yaitu mengenai: Ketika seorang berpuasa maka akan terjadi peningkatan Limfosit sampai dengan 10 kali lipat dalam tubuhnya, hal ini memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem imunitas tubuh, sehingga puasa justru menghindarkan kita dari berbagai virus dari lingkungan luar/makanan yang tidak baik.

8. Sehat Bagi Ginjal

Ginjal merupakan penyaring zat berbahaya apapun yang kita makan dan minum dan berpuasa membuat ginjal semakin sehat, mengapa? Karena fungsi ginjal akan maksimal bila kekuatan osmosis urin mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air, dan satu-satunya cara adalah dengan mengurangi asupan air yaitu ketika berpuasa.

9. Pencegah Diabetes & kelebihan Nutrisi Lainnya

Obesitas, hiperkolesterol, diabetes dan penyakit yang diakibatkan kelebihan nutrisi lainnya adalah akibat dari tubuh mengalami kelebihan kadar gula darah dan kolesterol. Dengan berpuasa konsumsi gula dan makanan berlemak dapat lebih terkontrol dan dikurangi yang akan berdampak baik bagi kembalinya keseimbangan kadar gula dan kolesterol tersebut.

10. Penawar Sakit Sendi/Encok

Berpuasa dengan teratur akan meningkatkan sel penetral alami dalam tubuh kita yang akan membuat sakit encok lambat laun menuju kesembuhan. Sebuah penelitian menemukan adanya korelasi antara meningkatnya kemampuan sel penetral (pembasmi bakteri) dengan membaiknya radang sendi — penyebab encok.


Read more http://blog.lazada.co.id/10-manfaat-dampak-ilmiah-puasa-pada-kesehatan-tubuh/
10 Manfaat & Dampak Ilmiah Puasa Pada Kesehatan Tubuh Full View

Kutai adalah salah satu kerajaan tertua di Indonesia, diperkirakan muncul pada abad 5 M atau ± 400 M, keberadaan kerajaan tersebut diketahui berdasarkan sumber berita yang ditemukan yaitu berupa prasasti yang berbentuk yupa/tiang batu berjumlah 7 buah.
Yupa dari Kutai
Yupa yang menggunakan huruf Pallawa dan bahasa sansekerta tersebut, dapat disimpulkan tentang keberadaan Kerajaan Kutai dalam berbagai aspek kebudayaan, antara lain politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Kehidupan Politik
Dalam kehidupan politik seperti yang dijelaskan dalam yupa bahwa raja terbesar Kutai adalah Mulawarman, putra Aswawarman dan Aswawarman adalah putra Kudungga.
Dalam yupa juga dijelaskan bahwa Aswawarman disebut sebagai Dewa Ansuman/Dewa Matahari dan dipandang sebagai Wangsakerta atau pendiri keluarga raja. Hal ini berarti Asmawarman sudah menganut agama Hindu dan dipandang sebagai pendiri keluarga atau dinasti dalam agama Hindu. Untuk itu para ahli berpendapat Kudungga masih nama Indonesia asli dan masih sebagai kepala suku, yang menurunkan raja-raja Kutai.
Dalam kehidupan sosial terjalin hubungan yang harmonis/erat antara Raja Mulawarman dengan kaum Brahmana, seperti yang dijelaskan dalam yupa, bahwa raja Mulawarman memberi sedekah 20.000 ekor sapi kepada kaum Brahmana di dalam tanah yang suci bernama Waprakeswara. Istilah Waprakeswara–tempat suci untuk memuja Dewa Siwa–di pulau Jawa disebut Baprakewara.
Mulawarman
Mulawarman adalah anak Aswawarman dan cucu Kundungga. Nama Mulawarman dan Aswawarman sangat kental dengan pengaruh bahasa Sanskerta bila dilihat dari cara penulisannya. Kundungga adalah pembesar dari Kerajaan Campa (Kamboja) yang datang ke Indonesia. Kundungga sendiri diduga belum menganut agama Budha.
Aswawarman
Aswawarman mungkin adalah raja pertama Kerajaan Kutai yang bercorak Hindu. Ia juga diketahui sebagai pendiri dinasti Kerajaan Kutai sehingga diberi gelar Wangsakerta, yang artinya pembentuk keluarga. Aswawarman memiliki 3 orang putera, dan salah satunya adalah Mulawarman.
Putra Aswawarman adalah Mulawarman. Dari yupa diketahui bahwa pada masa pemerintahan Mulawarman, Kerajaan Kutai mengalami masa keemasan. Wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur. Rakyat Kutai hidup sejahtera dan makmur.
Kerajaan Kutai seakan-akan tak tampak lagi oleh dunia luar karena kurangnya komunikasi dengan pihak asing, hingga sangat sedikit yang mendengar namanya.
Berakhir
Kerajaan Kutai berakhir saat Raja Kutai yang bernama Maharaja Dharma Setia tewas dalam peperangan di tangan Raja Kutai Kartanegara ke-13, Aji Pangeran Anum Panji Mendapa. Perlu diingat bahwa Kutai ini (Kutai Martadipura) berbeda dengan Kerajaan Kutai Kartanegara yang ibukotanya pertama kali berada di Kutai Lama (Tanjung Kute). Kutai Kartanegara inilah, di tahun 1365, yang disebutkan dalam sastra Jawa Negarakertagama. Kutai Kartanegara selanjutnya menjadi kerajaan Islam yang disebut Kesultanan Kutai Kartanegara.
Nama-Nama Raja Kutai

Peta Kecamatan Muara Kaman
  1. Maharaja Kundungga, gelar anumerta Dewawarman
  2. Maharaja Asmawarman (anak Kundungga)
  3. Maharaja Mulawarman
  4. Maharaja Marawijaya Warman
  5. Maharaja Gajayana Warman
  6. Maharaja Tungga Warman
  7. Maharaja Jayanaga Warman
  8. Maharaja Nalasinga Warman
  9. Maharaja Nala Parana Tungga
  10. Maharaja Gadingga Warman Dewa
  11. Maharaja Indra Warman Dewa
  12. Maharaja Sangga Warman Dewa
  13. Maharaja Candrawarman
  14. Maharaja Sri Langka Dewa
  15. Maharaja Guna Parana Dewa
  16. Maharaja Wijaya Warman
  17. Maharaja Sri Aji Dewa
  18. Maharaja Mulia Putera
  19. Maharaja Nala Pandita
  20. Maharaja Indra Paruta Dewa
  21. Maharaja Dharma Setia
Kehidupan Ekonomi
Kehidupan ekonomi di Kutai, tidak diketahui secara pasti, kecuali disebutkan dalam salah satu prasasti bahwa Raja Mulawarman telah mengadakan upacara korban emas dan tidak menghadiahkan sebanyak 20.000 ekor sapi untuk golongan Brahmana.
Tidak diketahui secara pasti asal emas dan sapi tersebut diperoleh. Apabila emas dan sapi tersebut didatangkan dari tempat lain, bisa disimpulkan bahwa kerajaan Kutai telah melakukan kegiatan dagang.
Kehidupan Budaya
Dalam kehidupan budaya dapat dikatakan kerajaan Kutai sudah maju. Hal ini dibuktikan melalui upacara penghinduan (pemberkatan memeluk agama Hindu) yang disebut Vratyastoma.
Vratyastoma dilaksanakan sejak pemerintahan Aswawarman karena Kudungga masih mempertahankan ciri-ciri keIndonesiaannya, sedangkan yang memimpin upacara tersebut, menurut para ahli, dipastikan adalah para pendeta (Brahmana) dari India. Tetapi pada masa Mulawarman kemungkinan sekali upacara penghinduan tersebut dipimpin oleh pendeta/kaum Brahmana dari orang Indonesia asli. Adanya kaum Brahmana asli orang Indonesia membuktikan bahwa kemampuan intelektualnya tinggi, terutama penguasaan terhadap bahasa Sansekerta yang pada dasarnya bukanlah bahasa rakyat India sehari-hari, melainkan lebih merupakan bahasa resmi kaum Brahmana untuk masalah keagamaan.
Sejarah Kerajaan Kutai Full View


A. Pendahuluan

    Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.
     Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.

B. Riwayat hidup Baden Powell

     Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
     Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
 a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
 b.  Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
 c.  Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
 d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
 f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.

     Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.
     William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
     Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.

Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.

C. Sejarah Kepramukaan Sedunia

     Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.

    Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.

     Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.

Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.

    Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).

                Tahun 1924 Jambore II            di Ermelunden, Copenhagen, Denmark
                Tahun 1929 Jambore III          di Arrow Park, Birkenhead, Inggris
                Tahun 1933 Jambore IV           di Godollo, Budapest, Hongaria
                Tahun 1937 Jambore V            di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
                Tahun 1947 Jambore VI           di Moisson, Perancis
                Tahun 1951 Jambore VII         di Salz Kamergut, Austria
                Tahun 1955 Jambore VIII        di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris
                Tahun 1959 Jambore IX          di Makiling, Philipina
                Tahun 1963 Jambore X            di Marathon, Yunani
                Tahun 1967 Jambore XI          di Idaho, Amerika Serikat
                Tahun 1971 Jambore XII         di Asagiri, Jepang
                Tahun 1975 Jambore XIII        di Lillehammer, Norwegia
                Tahun 1979 Jambore XIV        di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan
                Tahun 1983 Jambore XV         di Kananaskis, Alberta, Kanada
                Tahun 1987 Jambore XVI        di Cataract Scout Park, Australia
                Tahun 1991 Jambore XVII       di Korea Selatan
                Tahun 1995 Jambore XVIII     di Belanda
                Tahun 1999 Jambore XIX        di Chili, Amerika Selatan
                Tahun 2003 Jambore XX         di Thailand

    Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.

     Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.

      Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.

     Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.
Sejarah Kepramukaan Dunia Full View

Segala puji hanyalah milik Allah, Dzat Yang Mahalembut, Maha Penyantun, Maha Pemberi, Mahakaya, Mahakuat Kekuasaan-Nya, Mahamulia, Maha Pengasih, dan Maha Penyayang. Dialah al-Awwal (Yang pertama), Tidak ada sesuatu pun yang medahului-Nya, al-Akhir (Yang terakhir), tidak ada sesuatu pun setelah-Nya, azh-Zhahir (Yang tidak ada sesuatu pun mengungguli-Nya), tidak ada sesuatu pun di atas-Nya, dan al-Bathin (Yang tidak ada sesuatu pun yang menghalangi-Nya), tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya.
Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu yang telah dan akan terjadi. Dialah yang memuliakan dan menghinakan serta memberikan kemiskinan dan kekayaan. Dia melakukan apa saja yang dikehendaki-Nya sesuai dengan hikmah-Nya. Setiap waktu Dia berada dalam kesibukan. Dialah yang mengokohkan bumi dengan pegunungan di segenap penjurunya, mengirimkan awan yang membawa air untuk menghidupkannya, dan menetapkan kefanaan terhadap segenap penghuninya supaya Dia dapat memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).
Kami memuji-Nya atas sifat-sifat-Nya yang baik dan sempurna, serta kami bersyukur kepada-Nya atas nikmat-Nya yang melimpah ruah. Dengan syukur, niscaya karunia dan pemberian-Nya akan bertambah. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dialah Maharaja dan Mahaperkasa. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya yang diutus kepada jin dan manusia. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada beliau, beserta keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan, seiring dengan pergantian zaman.
Ketahuilah wahai saudara-saudaraku, Sesungguhnya puasa termasuk ibadah dan bentuk ketaatan yang paling utama, sebagaimana disebutkan dalam hadist da atsar. Di antara keutamaannya adalah Allah telah mewajibkan seluruh ummat untuk melakukan ibadah puasa sebagaima dalam firman-Nya:
يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا كُتِبَ عَلَيكُمُ الصِّيامُ كَما كُتِبَ عَلَى الَّذينَ مِن قَبلِكُم لَعَلَّكُم تَتَّقونَ ﴿١٨٣﴾
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS.Al-Baqarah: 183)
Sekiranya puasa bukanlah merupakan ibadah yang agung, tentulah seorang hamba tidak akan membutuhkannya dalam rangka beribadah kepada Allah, meskipun di dalamnya terdapat pahala yang memang telah Allah wajibkan kepada seluruh ummat. Seorang hamba pasti membutuhkannya untuk beribadah kepada Allah dan memerlukan dampak positifnya berupa pahala.
Di antara keutamaan puasa Ramadhan adalah ia meerupakan sebab terampuninya dosa dan dihapuskannya kesalahan. Disebutkan dalam ash-Shahihain, dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رمضان إيماناً واحْتساباً غُفِرَ لَهُ ما تقدَّم مِن ذنبه
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan karena mengharapkan pahala niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Maksudnya, jika berpuasa dengan keimanan kepada Allah dan ridha dengan kewajiban puasa, mengharap pahala dan ganjarannya, tidak benci kewajiban puasa, dan tidak ragu dengan pahalanya, maka Allah benar-benar akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Disebutkan dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الصَّلواتُ الخَمْسُ والجمعةُ إلى الجمعةِ ورمضانُ إلى رمضانَ مُكفِّراتٌ مَا بينهُنَّ إذا اجْتُنِبت الْكَبَائر
“Antara shalat-shalat yang lima waktu, dari Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan dari Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa yang di antara waktu-waktu tersebut, selama dosa-dosa besar dijauhi.”
Keutamaan selanjutnya, pahala puasa tidak terikat dengan bilangan tertentu. Orang yang berpuasa akan diberikan pahala yang tidak terbatas. Disebutkan dalam ash-Shahihain, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قال الله تعالى: كُلُّ عَمَل ابن آدم لَهُ إلاَّ الصومَ فإِنَّه لي وأنا أجزي بهِ. والصِّيامُ جُنَّةٌ فإِذا كان يومُ صومِ أحدِكم فَلاَ يرفُثْ ولا يصْخَبْ فإِنْ سابَّهُ أَحدٌ أو قَاتله فَليقُلْ إِني صائِمٌ، والَّذِي نَفْسُ محمدٍ بِيَدهِ لخَلُوفُ فمِ الصَّائم أطيبُ عند الله مِن ريح المسك، لِلصائمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهما؛ إِذَا أفْطَرَ فرحَ بِفطْرهِ، وإِذَا لَقِي ربَّه فرح بصومِهِ
“Allah Ta’ala berfirman: ‘Seluruh amal anak Adam untuk dirinya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya, ‘Puasa adalah perisai oleh karena itu, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa,maka janganlah mengucapkan perkataan yang jelek dan berteriak-teriak. Apabila ada yang mencela dan memeranginya, hendaklah ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’ Demi jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang berpuasa itu lebih baik dari wangi misik. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan: (1) Pada waktu berbuka,ia gembira dengan buka puasa. (2) Ketika bertemu Rabbnya ia bergembira dengan puasanya.”
Disebutkan dalam salah satu riwayat Muslim:
كُلُّ عملِ ابنِ آدمَ لَهُ يُضَاعفُ الحَسَنَة بعَشرِ أمثالِها إلى سَبْعِمائِة ضِعْفٍ، قَالَ الله تعالى إِلاَّ الصَومَ فإِنه لِي وأَنَا أجْزي به يَدَعُ شهْوَتَه وطعامه من أجْلِي
“Suatu kebaikan dalam setiap amal anak Adam dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Lalu Allah berfirman: ‘Kecuali puasa. Sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Pelakunya telah meniggalkan syahwat dan makan karena Aku.”
Hadist yang mulia ini menunjukkan keutamaan puasa dari banyak segi, diantaranya:
Pertama: Allah mengkhususkan puasa untuk diri-Nya, berbeda dengan seluruh amalan yang lain. Hal ini disebabkan kemuliaan puasa di sisi Allah, kecintaan-Nya terhadap puasa dan tampaknya nilai keikhlasan di dalam pelaksanaannya. Sebab, puasa merupakan rahasia seorang hamba dengan Rabbnya, tidak ada yang mengetahui selain Allah. Orang yang berpuasa ketika berada di tempat yang sepi mampu melanggar apa-apa yang di haramkan Allah dalam puasa, namun ia tidak melakukannya. Dia mengetahui bahwa Allah melihatnya meskipun ia tengah berada di tempat yang sepi. Akhirnya, iapun meniggalkan perkara yang haram tadi karena takut kepada azab-Nya dan mengharap pahala-Nya. Oleh sebab itu, Allah Mensyukuri keikhlasan ini dan mengkhususkan puasanya tadi untuk diri-Nya, berbeda dengan seluruh amal yang lain. Inilah sebab firman Allah dalam hadist di atas:
يَدعُ شهوتَه وطعامَه من أجْلي
“Ia meninggalkan syahwat dan makan karena Aku.”
Faedah dari kekhususan puasa ini akan tampak pada hari Kiamat kelak, sebagaimana perkataan Sufyan bin ‘Uyainah:
“Pada hari kiamat, Allah memperhitungkan amal hamba-Nya dan membalas berbagai kezaliman yang dilakukannya dari seluruh amalnya tersebut. Jika tidak lagi ada yang tersisa, kecuali hanya puasa, maka Allah menanggung kezaliman-kezalimannya yang masih tersisa dengan (melipatgandakan pahala) puasa tadi, kemudian Allah memasukkan pelakunya ke surga.” [Lihat perkataan ini dalam Fat-hul Barii (IV/601), Kitab “ash-Shaum”, Bab “Fadhlish Shaum”]
Kedua: Tentang puasa, Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam hadist tadi:
وأَنَا أجْزي به
“Akulah yang akan membalasnya.”
Dia menyandarkan pahala pada diri-Nya yang mulia. Amalan-amalan shalih yang lain dilipatgandakan pahalanya dengan berlipat ganda. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh sampai dengan tujuh ratus kali lipat, hingga kelipatan-kelipatan yang banyak. Adapun puasa, Allah menyandarkan pahalanya pada diri-Nya, tanpa menggunakan bilangan tertentu. Sungguh Dia Maha Pemurah di antara para pemurah dan Maha Pemberi diantara para dermawan. Besarnya pemberian itu sesuai dengan kebesaran pemberianya. Oleh karena itu, pahala orang yang berpuasa teramat banyak lagi tidak terhigga.
Puasa merupakan kesabaran dalam ketaatan kepada Allah, kesabaran terhadap apa-apa yang diharamkan oleh Allah, dan kesabaran atas ketetapan-ketetapan Allah berupa lapar, dahaga, serta lemahnya jiwa dan raga. Tiga macam kesabaran telah terkumpul pada diri orang yang berpuasa sehingga ia dapat dikategorikan sebagai orang-orang yang sabar.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
إِنَّما يُوَفَّى الصّٰبِرونَ أَجرَهُم بِغَيرِ حِسابٍ ﴿١٠﴾
“…Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az- Zumar: 10)
Ketiga: Puasa adalah perisai. Artinya, puasa adalah sesuatu yang mampu mencegah sekaligus menjadi tabir yang menjaga pelakunya dari perbuatan buruk dan sia-sia, Oleh sebab itu, dalam hadist tadi disebutkan:
فإِذا كان يومُ صومِ أحدِكم فلا يرفُثْ وَلاَ يَصْخبْ
“Jika kalian berpuasa, maka janganlah mengatakan perkataan yang jelek dan berteriak-teriak.”
Puasa juga menjaga pelakunya dari api Neraka. Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir, dengan sanad hasan, bahwasanya Nabi bersabda:
الصيام جُنَّةٌ يَسْتجِنُّ بها العبدُ من النار
“Puasa adalah perisai yang di pakai oleh seorang hamba untuk melindungi diri dari Neraka.”
Keempat: Bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah dibandingkan wangi misik. Sebab, ia merupakan efek dari puasa. Oleh karena itu, ia menjadi baik di sisi-Nya dan dicintai-Nya. Ini adalah dalil yang menunjukkan betapa agungnya puasa di sisi Allah. Sampai-sampai, sesuatu yang dibenci dan dianggap menjijikkan menurut manusia malah dicintai-Nya dan dianggap baik dikarenakan ia timbul dari ketaatan kepada-Nya, yaitu dengan puasa.
Kelima: Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan: ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Kegembiraannya pada saat berbuka ialah bergembira dengan nikmat yang telah Allah berikan, yaitu puasa. Ibadah ini termasuk amal shalih yang paling utama, namun betapa banyak orang yang terhalang dari puasa. Selain itu, ia juga bergembira dengan apa yang kembali di halalkan Allah untuknya, berupa makanan, minuman,dan persetubuhan; mengingat hal tersebut diharamkan baginya pada saat sedang berpuasa.
Adapun kegembiraan ketika berjumpa dengan Rabbnya, yaitu bergembira tatkala ia mendapatkan balasan yang utuh dan sempurna atas puasannya di sisi Allah ketika benar-benar membutuhkannya. Maksudnya, pada saat terdengar seruan: “Mana orang-orang yang berpuasa? Hendaklah mereka memasuki Surga dari pintu ar-Rayyan. Tidak ada yang boleh memasuki pintu tersebut selain mereka.”
Hadist di atas juga mengandung pelajaran dan bimbingan bagi orang yang berpuasa. Apabila ia dicaci atau diperangi, hendaklah jangan membalas dengan perbuatan yang serupa agar celaan dan peperangan itu tidak berlanjut. Ia juga tidak boleh menunjukkan sikap lemah dengan diam. Akan tetapi, hendaklah seseorang memberitahu kalau ia sedang berpuasa, sebagai isyarat bahwa ia tidak akan membalas dengan perbuatan yang serupa untuk menghargai puasa, bukan karena tidak mampu membalas. Pada saat itu putuslah celaan dan peperangan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
ادْفَعْ بِالَّتِي هِي أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِىٌّ حَمِيمٌ * وَمَا يُلَقَّاهَا إِلاَّ الَّذِينَ صَبَرُواْ وَمَا يُلَقَّاهَآ إِلاَّ ذُو حَظِّ عَظِيمٍ
“…Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai Keuntungan yang besar.” (QS.Fushshilat: 34-35)
Keutamaan selanjutnya adalah puasa mampu memberikan syafaat kepada pelakunya pada hari Kiamat. Diriwayatkan dari ‘Abullah bin ‘Amr, bahwasanya Nabi bersabda:
الصِّيامُ والْقُرآنُ يَشْفَعَان للْعبدِ يَوْمَ القِيَامَةِ، يَقُولُ الصيامُ: أي ربِّ مَنَعْتُه الطعامَ والشَّهْوَة فشفِّعْنِي فيه، ويقولُ القرآنُ منعتُه النوم بالليلِ فشَفِّعْنِي فيهِ، قَالَ فَيشْفَعَانِ
“Puasa dan al-Qur-an akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari Kiamat kelak. Puasa berkata: ‘Ya, Rabbku, aku telah mencegahnya dari makanan dan syahwat,maka jadikanlah aku sebagai pemberi syafaat untuknya.’ Al-Qur-an berkata: ‘Ya rabbku, aku telah mencegahnya tidur pada malam hari, maka jadikanlah aku sebagai pemberi syafaat untuknya.’ Beliau melanjutkan: “Keduanya pun lalu meberikan syafaat.” (HR. Ahmad). [Diriwayatkan juga oleh at-Thabrani dan al-Hakim. Al-Hakim berkomentar : “Shahih, menurut syarat Muslim.” Al- Mundziri berkomentar: “Para perawinya dipakai sebagai hujjah dalam kitab ash-Shahih,”
Saudara-saudaraku, keutamaan-keutamaan puasa tidak akan diperoleh melainkan jika orang yang berpuasa mengerjakan adab-adapnya. Oleh sebab itu bersungguh-sungguhlah kalian dalam menyempurnakan puasa dan menjaga batasan-batasannya serta bertaubatlah kepada Allah atas kekurangan kalian dalam hal ini.
Ya Allah, jagalah puasa kami, jadikanlah ia sebagai pemberi syafaat kepada kami, serta ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum Muslimin. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan para Sahabatnya.
Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_17683.shtml
Keutamaan Puasa Full View


ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
-     Ideologi Pancasila
-    Undang-Undang Dasar 1945
-    Bhinneka Tunggal Ika
-    Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1

(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5)    Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.


BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.    memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b.    menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Pasal 4

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal  5

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.


BAB  III
SIFAT
Pasal  6

(1)    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)    Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka

Pasal  7

Nilai Kepramukaan mencakup  :
a.    Keimanan dan Ketakwaan Kepada  Tuhan Yang Maha Esa
b.    Kecintaan  pada alam dan sesama manusia
c.    Kecintaan  pada tanah air dan  manusia
d.    Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e.    Tolong menolong
f.    Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g.    Jernih dalam  berpikir, berkata dan  berbuat
h.    Hemat, cermat dan  bersahaja
i.    Rajin  dan trampil
Pasal 8

Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi  :
a.    iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.    taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Sistem Among

1.    Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2.    Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3.    Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.    di depan menjadi teladan;
b.    di tengah membangun kemauan; dan
c.    di belakang mendorong dan memberikan  motivasi kemandirian

Pasal 10
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari  sejarah perjuangan dan budaya bangsa

Pasal  11

(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama,  dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among  dan kiasan dasar

Pasal 12

(1)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan  
(2)    Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3)    Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4)    Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5)    Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.    Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.    Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c.    Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.


Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13

Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 14

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 15

(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Peserta didik terdiri dari:
a.    Pramuka Siaga;
b.    Pramuka Penggalang;
c.    Pramuka Penegak; dan
d.    Pramuka Pandega.

Pasal  16

(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.    Pembina Pramuka;
b.    Pelatih Pembina Pramuka;
c.    Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d.    Instruktur.
(2)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal  17

(1)Pendidikan  kepramukaan  di laksanakan  dengan berdasarkan pada nilai  dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan  disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal  18

(1)    Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    Gugus depan
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan
(2)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka

Pasal 19

(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi  terdepan.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.

Pasal 20

(1)    Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan  keterampilan khusus bagi  pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)    Saka berfungsi untuk  menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam  berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 21

(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2)    Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal  22

(1)    Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)    Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.

Pasal 23

(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan  satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)    Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)    Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25

(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Pasal 26

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27

Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    satuan organisasi;
b.    majelis pembimbing;
c.    organisasi pendukung; dan
d.    lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28

Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.    gugus depan; dan
b.    kwartir.

Pasal 29

(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)    Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.

Pasal 30

(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)    Kwartir terdiri atas:
a.    kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b.    kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.    kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.    Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 31

(1)    Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)    Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)    Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 32

(1)    Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)    Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.    Dewan Kehormatan
b.    Satuan Pengawas Internal
c.    Dewan Kerja
Pasal 33

(1)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.


Pasal 34

(1)    Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)    Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir

Pasal 35

i.     Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.    Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.    Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 36

(1)    Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)    Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)    Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    tokoh pramuka.
(4)    a.     Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.    majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.    majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 37

(1)    Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)    Organisasi pendukung terdiri atas:
a.    satuan karya pramuka;
b.    gugus darma pramuka;
c.    satuan komunitas pramuka;
d.    pusat penelitian dan pengembangan;
e.    pusat informasi; dan
f.    badan usaha.

Pasal 38

(1)    Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)    Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39

Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 40

(1)    Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)    Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4)    Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41

Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42

Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 43

Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 44

(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)    Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.



BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45

(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal  46

(1)    Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)    Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47

(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 48

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  49
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  50

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  51

1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal  52

Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53

Setiap peserta didik berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    menggunakan atribut pramuka;
c.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.    mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.


Pasal 54

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.    mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal  55

Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.



Pasal 56

Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.    membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.    membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 57

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  58

Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    bantuan majelis pembimbing;
c.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.    usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal  59

(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual.
(2)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 60

(1)    a.    Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.    Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.    Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)    Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61

(1)    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB  XII
PENUTUP

Pasal  62

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.


Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:
Ketua             : Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc 
Wakil Ketua   : Anshari Kadir, SH                                     
Sekretaris      : Agus Ridho, SH, MH                                   
Anggota     :           1. Dr. Suyatno, M.
                                2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd                                                    
                                3. Ir. Handry Amanupunyo, MP                                                    
                                4. Farida Madjid   
Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012 Full View

HOME | ABOUT

Copyright © 2011 MEDIA PUBLIKASI MA NW KORLEKO | Powered by BLOGGER | Template by 54BLOGGERCoolbthemes.com.